Ditjen Imigrasi dan Jamintel Sepakat Saling Tukar Data Demi Penegakan Hukum
- Dok Kantor Imigrasi Malang
Malang, VIVA – Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan RI, Reda Manthovani di Gedung Utama Kejaksaan Agung RI, Jakarta pada Senin, 1 Juli 2024.
Kerjasama antara dua lembaga ini demi memperkuat pertukaran data dan informasi. Termasuk koordinasi intelijen dalam rangka penegakan hukum.
“Intelijen itu core-nya pengumpulan informasi. Perlu skill khusus dalam mengumpulkan dan menganalisa informasi agar bisa dijadikan bahan bagi user (pengguna) dalam mengambil keputusan atau menentukan kebijakan. Perannya sangat strategis, terutama dalam penegakan hukum. Keberhasilan kita dalam menangani berbagai kasus tidak lepas dari peran intelijen,” kata Silmy.
Sementara Jamintel, Reda Manthovani mengatakan bahwa data keimigrasian, khususnya terkait perlintasan orang pada tempat pemeriksaan imigrasi menjadi tambahan informasi yang sangat penting. Terutama dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan Agung.
"Penggunaan teknologi informasi terbukti meningkatkan success rate dari pencarian buronan yang masuk dalam DPO (daftar pencarian orang) kami,“ ujar Redha.
Kerjasama tersebut memungkinkan Kejaksaan Agung mengakses informasi data perlintasan yang bermanfaat dalam melacak dan mencari buronan baik dalam maupun luar negeri.
Ditjen Imigrasi juga memiliki aplikasi atau suatu mekanisme subject of interest, yakni catatan orang-orang yang bermasalah. Sistem tersebut saat ini sedang dalam penyempurnaan dan ke depannya dapat dimanfaatkan oleh kedua belah pihak.