Kejaksaan Tetapkan Mantan Kepala BPKAD Kabupaten Pasuruan Tersangka Pemotongan Dana Insentif

Mantan Kepala BPKAD Kabupaten Pasuruan dibawa ke rutan
Sumber :
  • VIVA Malang (Mochamad Rois/Pasuruan)

Pasuruan, VIVA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan menetapkan Akhmad Khasani, mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Pemerintah Kabupaten Pasuruan, sebagai tersangka. 

Dia menjadi tersangka dalam kasus korupsi pemotongan dana insentif pegawai atas Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Pasuruan.

Khasani yang sekarang telah pensiun dini dari ASN ini pun telah diamankan dan dititipkan ke Rutan Bangil selama masa penyidikan oleh kejaksaan.

"Hari ini yang bersangkutan telah kami tetapkan sebagai tersangka kasus pemotongan dana insentif pegawai Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Pemkab Pasuruan," kata Kasi Intel Kejari Kabupaten Pasuruan, Agung Tri Raditya, Jumat, 31 Mei 2024. 

Agung mengungkapkan jika sebelum ditetapkan sebagai tersangka, penyidik Kejari Kabupaten Pasuruan telah memeriksa sekitar 100 saksi atas perkara yang menjerat mantan Kepala BPKPD Kabupaten Pasuruan. 

100 saksi itu merupakan pegawai ASN dan honorer BPKPD Kabupaten Pasuruan. 

"Untuk total secara keseluruhan uang insentif pegawai yang telah dipotong, akan kita sajikan di fakta persidangan," ungkapnya.