28 Anggota Polri Diduga Langgar Kode Etik Akan Disidang

28 Anggota Polri Diduga Langgar Kode Etik Akan Disidang
Sumber :
  • doc viva

Malang – Perkara dugaan pelanggaran etik yang dilakukan 35 anggota Polri dalam menangani kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofryansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, masih terus bergulir.

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, dari 35 anggota Polri yang diduga melanggar kode etik tersebut, tujuh di antaranya tengah diproses dalam sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP).

Sementara, 28 anggota lainnya segera menjalani sidang etik.

"Minggu depan, dari Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi (Wabprof) bekerja secara maraton akan menggelar sidang-sidang bagi terduga pelanggar obstruction of justice yang lain. Rekan-rekan sudah ketahui mulai dari Brigjen HK (Hendra Kurniawan) dan terus akan kita gelar sampai semua tuntas. Dari 35 orang kalau dikurangi tujuh kan masih ada 28 orang," kata Dedi kepada wartawan di Gedung TNCC Mabes Polri, Jumat, 2 September 2022.

"Ini masih ada tanggungan akan menyidangkan lagi 28 orang lagi terkait pelanggaran kode etik dengan klasifikai secara teknis dari Pak Kar Wabprof yang akan mengetahui," ujar Dedi menambahkan.

Untuk diketahui, sebanyak tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka kasus obstruction of justice atau upaya menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Nofryansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Ketujuh tersangka itu, yakni mantan mantan Kepala Divisi Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo; Karo Paminal Divisi Propam Polri, Brigjen Hendra Kurniawan (HK); eks Kaden A Biro Paminal Divisi Propam Polri, Kombes Agus Nurpatria (ANP); eks Wakaden B Biro Paminal Divisi Propam Polri, AKBP Arif Rahman Arifin (AR).

Kemudian eks PA Kasubbag Riksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Baiquni Wibowo (BW); eks PS Kasubbag Audit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Chuk Putranto (CK); eks Kasubnit I Subdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, AKP Irfan Widyanto (IW).

Mereka diduga melanggar Pasal 49 Juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat (1) Juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP. 

Dari tujuh tersangka, dua di antaranya telah menjalani sidang kode etik yakni Irjen Ferdy Sambo dan Kompol Chuk Putranto.

Keduanya mendapatkan hasil putusan sidang etik berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Sedangkan, Jumat, 2 September 2022, tengah digelar sidang etik terhadap tersangka lain yakni mantan Kasubbagriksa Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Baiquni.