Paman dan Dua Ponakannya Dibekuk Polisi di Jombang, Usai Terlibat Peredaran Sabu

Pelaku pengedar sabu saat diamankan polisi.
Sumber :
  • Elok Apriyanto / Jombang

Jombang, VIVA – Satu keluarga yang terdiri dari paman dan dua ponakannya dibekuk polisi usai terlibat jaringan peredaran narkoba jenis sabu dan pil koplo.

Ketiga orang tersebut adalah DA (25 tahun), AD (34 tahun), dan AR (30 tahun), yang merupakan warga Desa Mojotrisno, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang Jawa Timur.

Dari tangan para tersangka, polisi menyita sabu seberat 19,69 gram dan pil koplo sebanyak 29.150 butir.

Kasatresnarkoba Polres Jombang, AKP Komar Sasmito mengatakan penangkapan tiga tersangka pengedar narkoba itu dilakukan pada tanggal 19 Februari 2024 kemarin. 

Penangkapan itu berdasarkan laporan masyarakat setempat, yang resah dengan aktivitas pesta sabu yang dilakukan para tersangka di rumahnya.

"Penangkapan tersangka ini dirumahnya di Desa Mojotrisno, kami melakukan penangkapan berdasarkan laporan masyarakat, dimana rumah mereka yang memiliki hubungan kakak beradik ini kerap digunakan pesta sabu. Mereka bertiga ini satu keluarga," kata Komar, Jumat 23 Februari 2024.

Lebih lanjut Komar menjelaskan bahwa DS ini awalnya mendapatkan barang haram tersebut dari S (DPO). Selanjutnya oleh S, barang tersebut disuruh mengirimkan ke pelanggan yang sudah membeli pada S.