Berulah di Jombang, Polisi Bekuk Anggota Gengster asal Nganjuk

Polisi saat amankan anggota Gengster.
Sumber :
  • Elok Apriyanto / Jombang

Jombang, VIVA – Aksi meresahkan masyarakat yang dilakukan anggota gengster kembali terjadi di Kabupaten Jombang Jawa Timur.

Lantaran meresahkan masyarakat, polisi akhirnya menangkap 3 remaja anggota gangster Tim Guk Guk asal Nganjuk. Ketiga anggota gangster ini dibekuk usai mengeroyok remaja lain di wilayah Jombang tanpa alasan jelas.

Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Sukaca menyebut, 3 anggota gangster yang dibekuk itu, adalah BS (17 tahun), asal Rejoso Nganjuk, MA (17 tahun), asal Berbek Nganjuk dan MW (17 tahun), asal Kertosono Nganjuk.

"Kejadian pengeroyokan itu dilakukan Sabtu 17 Februari kemarin, untuk lokasinya di Desa Cangkringrandu, Kecamatan Perak," kata Sukaca, Kamis 22 Februari 2024.

Lebih lanjut Sukaca menjelaskan pada Sabtu malam lalu, sekitar pukul 23.00, korban bernama RA (17 tahun) warga Bandarkedungmulyo Jombang, bersama teman-temannya sedang dalam perjalanan untuk ngopi di wilayah Jombang kota.

"Namun malam itu sedang hujan, sehinga korban bersama tiga temannya yang lain kemudian berteduh di pinggir jalan di Desa Cangkringrandu," ujarnya.

Namun tiba-tiba, para tersangka bersama puluhan orang anggota gangster melakukan aksi konvoi dan melintas tepat di jalan raya tempat korban berteduh.

"Dan tanpa sebab yang jelas, para korban didatangi pelaku yang kemudian melakukan aksi pengeroyokan," tuturnya.

Sukaca menegaskan, korban diserang pelaku dengan cara ditabrak motor, selanjutnya dipukul hingga dilempar dengan menggunakan batu.

"Akibat serangan itu korban melapor ke Mapolsek Perak, dan kami melakukan penyelidikan," katanya.

Dan berdasarkan dari penyelidikan, keesokan harinya, Minggu, 18 Februari 2024, tiga remaja asal Kabupaten Nganjuk itu berhasil dibekuk, tim Satreskrim Polres Jombang.

"Ketiganya pun mengakui perbuatan mereka, satu orang bertugas menabrak, satu memukul, satu melempar batu. Seluruhnya kini ditahan," ujar Sukaca.

Akibat perbuatannya ketiga dijerat dengan Pasal 80 UU RI No 35 Tahun 2014 perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.