3 Hari Operasi, Bea Cukai Malang Sita 10.060 Bungkus Rokok dan 401 Arak Bali Ilegal
- Dok. Bea Cukai Malang
Malang, VIVA – Bea Cukai Malang menyita puluhan ribu bungkus rokok dan ratusan botol Arak Bali ilegal dalam empat kali penindakan terhadap Barang Kena Cukai (BKC) ilegal di empat lokasi jasa ekspedisi yang ada di Malang Raya.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Malang, Dwi Prasetyo Rini menyebutkan, empat kali penindakan BKC ilegal tersebut dilakukan pihaknya dalam kurun waktu tiga hari, yakni pada tanggal 13-15 Februari 2024.
Dari empat kali penindakan, Dwi mengungkapkan, dua penindakan dilakukan di jasa ekspedisi yang ada di Kecamatan Klojen, Kota Malang dan dua lainnya berada di wilayah Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang.
”Kami berhasil menindak 10.060 bungkus atau 200.400 batang rokok ilegal dan 262,60 liter MMEA ilegal (dalam empat kali penindakan),” ungkap Dwi dalam keterangannya, Selasa, 20 Februari 2024.
Dia memaparkan, penindakan pertama dilakukan pada Selasa, 13 Februari 2024. Dalam patroli yang dilakukan di jasa ekspedisi di wilayah Kecamatan Klojen, Kota Malang, Dwi mengatakan pihaknya melakukan dua kali penindakan.
Di jasa ekspedisi pertama, kata dia, Bea Cukai Malang menyita sebanyak 2 koli atau 1.250 bungkus dengan total 24.200 batang rokok ilegal jenis sigaret kretek mesin (SKM) berbagai merek tanpa dilekati pita cukai (polos).
Kemudian, pada jasa ekspedisi kedua, Dwi mengatakan Bea Cukai Malang menyita sebanyak 9 koli atau 8.810 bungkus dengan total 176.200 batang rokok ilegal polos jenis SKM berbagai merek.