3 Hari Operasi, Bea Cukai Malang Sita 10.060 Bungkus Rokok dan 401 Arak Bali Ilegal
- Dok. Bea Cukai Malang
Selanjutnya, pada Rabu, 14 Februari 2024, dia mengatakan pihaknya kembali melakukan penindakan BKC ilegal pada sebuah jasa ekspedisi di Jalan Kristalan, Pangetan, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang.
Dalam penindakan ketiga tersebut, dia mengungkapkan, Bea Cukai Malang berhasil menyita sebanyak 6 koli atau 185 botol MMEA Arak Bali tanpa dilekati pita cukai dengan total 111 liter.
Esoknya, pada Kamis, 15 Februari 2024, dia mengatakan pihaknya kembali kembali menemukan dan menindak kiriman MMEA ilegal di wilayah yang sama kami, yakni Kecamatan Singosari.
Dalam penindakan keempat tersebut, Dwi mengungkapkan, Bea Cukai Malang berhasil menyita sebanyak 8 koli atau 216 botol dengan total 151,6 liter jenis Arak Bali tanpa dilekati pita cukai.
Dari semua penindakan di jasa ekspedisi tersebut, dia menyebutkan, semua BKC ilegal yang berhasil disita oleh Bea Cukai Malang ini sudah terkemas sebagai paket barang dengan masing-masing tujuan.
”Secara keseluruhan, perkiraan nilai barang ilegal (yang berhasil ditindak dan disita dari empat kali penindakan) ini mencapai Rp292.592.000,00 dengan potensi kerugian negara mencapai Rp171.071.900,00,” ungkapnya.
Saat ini, lanjut Dwi, seluruh barang hasil penindakan (BHP) dari empat jasa ekspedisi tersebut telah dibawa ke Kantor Bea Cukai Malang untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut.