Pencuri Kotak Amal Masjid di Jombang Ditangkap Warga

Barang bukti yang diamankan polisi.
Sumber :
  • Elok Apriyanto / Jombang

"Barang bukti yang diamankan obeng, kunci, serta barang bukti uang hasil pencurian sebesar Rp3,5 juta," tutur Pranan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku menjalankan aksi ini sudah lama, dan dilakukan di beberapa TKP lainnya.

"Pelaku bukan hanya sekali ini beraksi. Tapi sudah melakukan hal serupa di Bojonegoro dan Kediri. Untuk di Jombang baru kali ini," kata Pranan.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat 1 KUHP. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.