Kejari Kota Batu Musnahkan Barang Bukti, Paling Banyak Kasus Narkotika

Kajari Batu memimpin pemusnahan BB bersama Forkopimda.
Sumber :
  • Viva Malang/Galih Rakasiwi

Batu, VIVA – Kasus narkotika nampaknya masih menghantui Kota Batu. Hal itu nampak saat Kejari Kota Batu bersama Forkopimda melaksanakan pemusnahan barang bukti (BB) dari penangganan perkara pidana umum yang memiliki kekuatan hukum (inkrah). 

Pemusnahan barang bukti itu dilaksanakan di TPA Tlekung, Desa Tlekung, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, Selasa, 6 Februari 2024. BB dimusnahkan dengan cara dibakar dalam mesin incenerator serta beberapa dengan cara digerinda dan dihancurkan dengan palu. 

Barang bukti yang dimusnahkan diantaranya adalah sabu seberat 26,63 gram berasal dari 14 perkara, ganja seberat 1,333 gram dari satu perkara, pil double L sebanyak 12.627 butir dari enam perkara, senjata api dan tujuh butir amunisi, 22 handphone dari 22 perkara serta pakaian dan berbagai barang lainnya yang berasal dari 32 perkara.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batu, Didik Adyotomo menjelaskan berbagai jenis barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan barang bukti hasil penanganan perkara mulai akhir tahun 2023 sampai awal tahun 2024.

"Pemusnahan merupakan salah satu bagian dari rangkaian sebuah penanganan perkara. Barang bukti yang dimusnahkan paling banyak berasal dari narkotika. Untuk menuntaskan sebuah penanganan perkara, tentunya harus kami laksanakan secara terbuka dan transparan. Sehingga penanganan perkara bisa selesai dengan sempurna," katanya. 

Selain itu, pemusnahan barang bukti merupakan sebuah rangkaian dalam penuntasan penanganan perkara. Sebab penanganan perkara tidak akan pernah tuntas, jika pelaksanaan eksekusi tidak dilaksanakan oleh jaksa eksekutor. 

"Artinya sebuah penanganan perkara, jika telah dilakukan penuntutan pidana badan, namun barang bukti tidak dilakukan eksekusi, maka penanganan perkara belum tuntas. Dengan eksekusi ini, maka penegakkan hukum bisa segera diselesaikan," ujarnya.