7 Tersangka Penganiayaan Anak Di Bawah Umur Damai Lewat Restorative Justice

Kajari Jombang dan Pj Bupati Jombang.
Sumber :
  • Elok Apriyanto / Jombang

Jombang, VIVA â€“ Tujuh orang tersangka pelaku penganiayaan terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Jombang, Jawa Timur, mendapatkan restorative justice (RJ) dari Kejaksaan Negeri Jombang.

Kepala Kejaksaan Negeri Jombang, Agus Chandra menjelaskan, penyelesaian keadilan secara RJ yang diajukan ke Kejaksaan Agung dari Kejaksaan Negeri Jombang ini menyangkut perkara penganiayaan yang dilakukan oleh 9 orang tersangka.

"Dua tersangka anak, dan dilakukan diversi sebelumnya. Dan hari ini yang kita lakukan adalah enyelesaian keadilan restorative justice terhadap tujuh tersangka yang melakukan penganiayaan terhadap anak satu orang," kata Agus di Kantor Kejaksaan Negeri Jombang, Selasa 23 Januari 2024. 

Agus menjelaskan dengan melibatkan jaksa fasilitator, serta melibatkan aparat pemerintah desa hingga tokoh masyarakat, upaya untuk perdamaian antara korban dan tersangka ini akhirnya bisa terwujud.

"Dan allhamdulilah mereka (korban dan tersangka) telah berdamai, dan telah disetujui oleh jaksa agung melalui jampidum (Jaksa Agung Muda bidang tindak pidana umum), untuk diselesaikan melalui jalur keadilan restorative justice," ujarnya.

Agus menyebut, pertimbangan dilakukan RJ ini adalah dalam rangka memulihkan hak, dan untuk meminimalisir adanya unsur balas dendam, mengingat para tersangka merupakan anggota dari salah satu perguruan silat di kota santri.

"Pertimbangnya adalah untuk memulihkan hak, dan agar tidak ada unsur balas dendam, serta memenuhi persyaratan yang diatur dalam peraturan kejaksaan tahun 2020," tuturnya.

"Kasusnya sembilan orang ini, dengan si anak korban ini, awal dulu korban ini sebagai salah satu anggota dari perguruan silat, kemudian dalam perjalanannya tidak aktif, namun masih menganggap dirinya sebagai anggota," kata Agus.

Selanjutnya, beberapa rekan sesama anggota perguruan silat ini, merasa tidak senang dengan korban, hingga akhirnya melakukan penganiayaan terhadap korban.

"Beberapa anggota perguruan yang tidak senang dengan korban, terjadi salah persepsi, akhirnya si anak ini, diajak tarung atau sabung, dan pada saat itu kemudian dikeroyok, dianiaya oleh rekan-rekannya sebanyak sembilan orang tadi," ujarnya.

Agus menjelaskan sebelum dilakukan penyelesaian keadilan restorative justice tersebut, para tersangka belum menjalani hukuman.

"Memang penyelesaian melalui jalur restorative justice ini justru tidak sampai kepada pengadilan, sehingga memang harapan kita, tentu agar mereka yang sebagai pelaku ini tidak juga memiliki catatan sebagai pelaku kriminal, sehingga kedepan harapan kita dia bisa menyongsong masa depan jadi lebih baik," tuturnya.

Ia menegaskan bahwa sebelumnya ke tujuh tersangka ini diancam dengan pasal 80 undang-undang perlindungan anak.

"Tersangka ini diancam dengan pasal 80 undang-undang perlindungan anak, ancaman hukumannya 3 tahun 8 bulan, dan kita maksimal ancaman pidana 5 tahun ini, sehingga bisa memenuhi syarat untuk dilakukan RJ, dan pelaku ini kan belum pernah melakukan tindak pidana," kata Agus.

Sementara itu, Pj Bupati Jombang Sugiat mengapresiasi penyelesaian keadilan secara RJ.

"Saya sebagai pemerintah kabupaten Jombang, tentu saja sangat mendukung, dan kedepan kita bisa bekerjasama, berkolaborasi, bersinergi dalam rangka menjaga ketertiban, dan keadilan di masyarakat," tuturnya.

Selain itu, Sugiat mengaku bahwa keadilan restorative justice ini merupakan upaya, hukum yang baru menurutnya sebagai penjabat Bupati Jombang.

"Upaya keadilan restorative justice ini merupakan yang pertama, sebagai kepala daerah yang ikut hadir di sini, dan sebagai bentuk kepedulian terhadap korban tadi kita berikan santunan, dalam bentuk beasiswa supaya, anak ini (korban) bisa kembali ke masyarakat," kata Sugiat.

"Dan pada tersangka yang tadi mendapat keadilan restorative justice, (diharapkan) tidak mengulangi perbuatannya, dan hal ini semoga bisa disosialisasikan dan mengedukasi kepada masyarakat, bahwa apabila melakukan hal-hal itu jangan sampai melanggar hukum," ujar Sugiat.

Hal ini dilakukan untuk terciptanya situasi yang kondusif di wilayah Kabupaten Jombang, serta memberi jaminan keadilan bagi setiap masyarakat yang ada di Jombang 

"Dalam rangka menjaga ketertiban, menjaga keadilan, hukum di wilayah Kabupaten Jombang, dan saya sangat mendukung yang dilakukan oleh Kejaksaan ini," tuturnya.