Sopir Pengedar Sabu di Jombang Ditangkap, Keuntungan Dibuat Main Judi Slot

Ilustrasi. Pengedar sabu ditangkap Satresnarkoba Polres Jombang.
Sumber :
  • VIVA Malang/Moh Badar Risqullah

Jombang, VIVA – Seorang sopir bernama Moch. Badrus Soleh (29 tahun) ditangkap aparat kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jombang karena mengedarkan sabu-sabu.

Badrus dibekuk oleh anggota Satresnarkoba Polres Jombang di rumahnya di Desa Johowinong, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang, pada Senin, 8 Januari 2024 selepas subuh sekitar pukul 05.00 WIB.

Dari tangan tersangka, Satresnarkoba Polres Jombang menyita 15 gram sabu yang sudah siap diedarkan. Selain itu, polisi juga menyita barang bukti berupa plastik klip berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,76 gram, 1 alat isap sabu beserta pipet kaca dan korek api gas, 4 skrup, 1 timbangan digital, 1 gunting, 1 Handphone dan uang tunai Rp300.000.

Kasat Resnarkoba Polres Jombang, AKP Komar Sasmito, menjelaskan bahwa tersangka nekat mengedarkan sabu lantaran disuruh oleh teman karibnya yang saat ini mendekam di salah satu Lembaga Pemasyarakatan (lapas).

"Dari pengakuan tersangka, dia mengaku disuruh menjual sabu oleh sahabat karibnya, yakni Fery, yang kini mendekam di salah satu lapas di wilayah Jawa Timur," ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Sementara itu, ditemui di ruang pemeriksaan Satresnarkoba Polres Jombang, Badrus mengakui bila dirinya mengedarkan sabu tersebut karena permintaan dari sahabat karibnya yang saat ini mendekam di sel tahanan.

Dalam praktiknya, dia mengatakan bahwa dirinya dihubungi oleh sahabat kecilnya itu dari dalam lapas. Ia kemudian diminta mengambil sabu-sabu yang diranjau di tempat yang ditentukan.

"Sabu-sabu itu saya ambil, kemudian saya edarkan kepada orang-orang kampung. Pembelinya anak-anak muda," katanya.

Menurut pengakuan Badrus, per gram sabu-sabu dihargai oleh Fery sebesar Rp1.200.000. Lalu, oleh dirinya dijual lagi dalam kemasan paket hemat dengan harga Rp200.000 per paket.

"Saya edarkan sistem ranjau di pinggir-pinggir jalan, dimasukkan bekas bungkus rokok agar tidak diketahui oleh orang lain. Per gram, saya dapat keuntungan Rp400 ribu. Uangnya saya pakai judi slot," ungkapnya.

Selama ini, Badrus menyebutkan bahwa dirinya baru dua kali melakukan transaksi dengan sahabatnya karibnya tersebut. Adapun sistem pembayaran, kata dia, dilakukan dengan cara transfer.

"Baru dua kali transaksi, setelah itu ditangkap Pak Polisi ini. Saya menyesal, gak mau mengulangi lagi," kata pemuda berambut panjang ini.

Terpisah, Kapolres Jombang, AKBP Eko Bagus Riyadi berpesan kepada masyarakat agar menjauhi narkoba jenis apapun. Selain itu, diharapkan untuk memberikan informasi kepada polisi jika mengetahui peredaran narkoba di lingkungannya.

"Sekecil apapun informasi tentang narkoba akan ditelusuri dan kembangkan. Apabila tertangkap, pelaku narkoba akan ditindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku," ucapnya.