Polisi Tangkap Tiga Terduga Pelaku Pengeroyokan dan Pembunuhan di Pujon

Kasat Reskrim Polres Batu AKP Rudi Kiswoyo
Sumber :
  • Viva Malang/Galih Rakasiwi

"Jadi detail dan lebih lanjut akan kita sampaikan lagi. Kami masih pendalaman dan tahap pengembangan tersangka,'' ujar Rudi. 

Akibat perbuatannya, ketiga pelaku akan dijerat Pasal 80 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 yang telah dirubah kedua UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 338 KUHP atau Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sebelumnya, warga Desa Ngroto, Kecamatan Pujon digemparkan dengan adanya penemuan mayat berjenis laki-laki di sungai kecil samping Lapangan Ngroto sekitar pukul 06.00 WIB Minggu 7 Januari 2024. 

Informasi di lapangan diduga ia merupakan korban pengeroyokan, di lokasi juga nampak beberapa bekas darah di sekitar penemuan jenazah.