Terbukti Mencabuli 5 Santrinya, Kiai di Kabupaten Malang Divonis 15 Tahun Penjara
Senin, 8 Januari 2024 - 18:06 WIB
Sumber :
- Freepik
Kasus kekerasan seksual ini kemudian diproses oleh Polres Malang. Dalam perkembangannya, M Tamyiz beberapa kali mangkir dari panggilan polisi hingga ditetapkan menjadi buronan pada April 2023.
Setelah dilakukan pencarian, Polres Malang akhirnya berhasil menangkap M Tamyiz pada 25 Mei 2023. Selanjutnya, kasus kekerasan seksual ini pun masuk ke meja hijau pada Agustus 2023.
Dalam sidang tuntutan, JPU menuntut terdakwa dengan hukuman pidana 15 tahun penjara dikurangi masa tahanan, denda Rp1 miliar rupiah, dan subsider empat bulan kurungan.