Kejari Kota Pasuruan Didemo Imbas Vonis Rendah Kasus Penimbunan Solar Susidi Ilegal
- Mochamad Rois / Pasuruan
Pasuruan, VIVA – Sejumlah aktivis di Kota Pasuruan menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pasuruan. Mereka juga melakukan tetarikal bertopeng badut dan membeber pakaian dalam.
Lakon yang ditampilkan dalam unjuk rasa itu mengkritik kondisi peradilan di Kota Pasuruan yang tidak pro dengan keadilan. Utamanya dalam penanganan kasus penyalahgunaan solar subsidi yang para terdakwanya diputus pengadilan 7 bulan penjara.
Dalam adegan memerankan aksi tetrikal itu, salah seorang aktor yang berperan sebagai cukong yang bisa menguasai sistem penegakan hukum dan mentransaksionalkannya.
Cukong tersebut bahkan digambarkan dengan mudah mengintervensi Jaksa, Hakim dan Pengacara, dengan menyogok amplop dan pakaian dalam wanita.
Di akhir teatrikal, cukong tersebut memberikan obat anti masuk angin kepada aktivis yang memerankan sebagai jaksa, hakim dan pengacara, sebagai simbol agar lembaga peradilan tetap diam dan tidak menyulitkan proses hukum.
"Teaterikal ini berangkat dari keprihatinan atas penanganan kasus solar subsidi. Bicara hukum itu bicara tentang keadilan, kepastian, dan manfaat hukum. Kami melihat, penyidikan, penuntutan, hingga vonis kasus ini sedikit lucu," kata Lujeng Sudarto, salah satu peserta aksi unjuk rasa, di depan Kantor Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan pada Selasa, 19 Desember 2023.
Dikatakan Lujeng menurut hasil putusan sidang, terdakwa kasus penyalahgunaan solar subsidi yang diantaranya Abdul Wachid, Bahtiar Febrian Pratama, dan Sutrisno, menjalani vonis ringan atas perbuatannya. Hakim menjatuhkan vonis 7 bulan penjara, sedangkan Jaksa menuntut ketiga terdakwa 10 bulan penjara.