Ini Hukuman 3 Terdakwa Kasus Korupsi Redistribusi Tanah di Pasuruan

Sidang kasus korupsi redistribusi tanah di Pasuruan
Sumber :
  • Mochamad Rois / Pasuruan

3 terdakwa ini diantaranya Kepala Desa Tambaksar Jatmiko, Ketua Panitia Redistribusi Lahan Cariadi dan Suwaji seorang aktivis yang diduga berperan sebagai mafia tanah yang tercatat sebagai warga Desa Banjarejo, Kecamatan Donomulyo, Kabupaten Malang kini telah menjalani sidang tuntutan, pada Jumat, 3 November 2023 lalu.

Pasal yang dijeratkan oleh JPU kepada 3 terdakwa dalam sidang tuntutan tersebut yakni, Pasal 11 jo Pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No 20 tahun 2001, tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

"Ketiga terdakwa menjalani sidang tuntutan pada Jumat (3 November) kemarin. Terdakwa Jatmiko dan Cariadi dituntut pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan, serta denda Rp50 juta rupiah. Sedangkan terdakwa Suwaji dituntut pidana penjara 2 tahun, serta denda Rp50 juta rupiah," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, Agung Tri Raditya pada Senin, 6 November 2023.