Kelabui Petugas, Pengedar Narkoba di Jombang Masukkan Ganja Dalam Ban Bekas

Barang bukti ganja kering yang dimasukkan ke ban.
Sumber :
  • Elok Apriyanto / Jombang

Jombang, VIVA – Muhammad Fery Darmawan (22) warga Desa Gondek, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang, Jawa Timur terpaksa harus mendekam di sel tahanan Polres Jombang.

Ia tertangkap basah saat mengambil narkoba jenis ganja kering di salah satu jasa pengiriman barang di kota santri

Untuk menghindari kecurigaan petugas, ganja kering seberat 310 gram itu, dimasukkan ke dalam ban bekas. Namun, nahas aksinya sudah terendus polisi.

Kasat Narkoba Polres Jombang, AKP Komar Sasmito, mengatakan, tim Satresnarkona Polres Jombang membongkar peredaran narkoba memanfaatkan jasa ekspedisi di wilayah setempat. 

Dari pengungkapan tersebut satu orang ditangkap. Selain itu Komar mengaku bahwa pihaknya menyita ratusan daun ganja kering yang dikemas dalam ban bekas.

"Kami amankan barang bukti narkoba jenis ganja seberat 310,22 gram," kata Komar, Senin, 6 November 2023.

Komar menjelaskan, berdasarkan informasi yang ia dapat, akan ada transaksi narkoba. Dan narkoba itu, dimasukkan ke dalam ban bekas untuk mengelabuhi polisi.

Berbekal informasi tersebut, Komar selanjutnya melakukan pengawasan terhadap terduga pelaku yang disinyalir akan melakukan pengambilan ganja dari luar kota Jombang. Melalui jalur ekspedisi.

"Pelaku kami sergap setelah mengambil paket ganjar kering dari salah satu ekspedisi pengiriman barang di Jombang," ujar Komar.

Diketahui, paket barang diduga narkotika tersebut ditujukan kepada Fery. Polisi pun menunggu Fery mengambil, lalu menangkapnya saat di rumahnya pada Selasa, 31 Oktober 2023 pukul 14.30 WIB. 

"Dari hasil keterangannya bahwa barang bukti tersebut didapat dari hasil pengiriman melalui ekspedisi antarpulau," tuturnya.

Pada penyidik, pemuda lulusan SMK di Jombang ini mengaku sudah tiga kali melakukan menerima paket narkotika jenis ganja melalui jalur ekspedisi. 

"Pengakuan tersangka sudah 3 kali ini, modusnya barang dikemas dalam ban bekas. Tersangka juga mengaku untuk dikonsumsi sendiri," katanya. 

Lebih lanjut AKP Komar menambahkan, penyidik masih terus mendalami pengungkapan kasus itu. Pendalaman yang dimaksud yakni mengungkap pelaku yang mengirim barang haram tersebut. 

"Kasusnya masih kami kembangkan dan tersangka kami tahan dengan sangkaan asal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika," ujarnya.

Sementara itu, Kapolres Jombang, AKBP Eko Bagus Riyadi memberikan apresiasi atas pengungkapan kasus peredaran narkoba yang dilakukan oleh anggotanya tersebut.

Ia mengingatkan kepada masyarakat untuk menjauhi narkoba jenis apapun. Ia juga mengajak memerangi narkoba di Jombang dengan memberikan informasi kepada kepolisian tentang pelakunya guna untuk menyelamatkan generasi bangsa.

"Sudah waktunya untuk berhenti memakai dan mengedarkan narkoba. Mari perangi dan berantas narkoba di Kota Santri ini. Sekecil apapun informasi tentang narkoba akan ditelusuri dan kembangkan. Apabila tertangkap, pelaku narkoba akan ditindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku," ujar Eko.