Aris si Spesialis Curanmor Jombang Dibekuk Polisi Sebelum Akad Nikah
- Elok Apriyanto / Jombang
Berbekal informasi yang didapat, pada Jumat 3 November 2023, sekitar pukul 16.00 WIB, anggota Resmob Satreskrim Polres Jombang, mengamankan tersangka Aris Setiawan.
"Sekitar pukul 4 sore, pelaku terduga pencurian diamankan di taman Kebonrejo Jombang. Pelaku diamankan beserta barang bukti. Kemudian dibawa ke polres Jombang," tuturnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik Satreskrim Polres Jombang, tersangka mengaku telah melakukan aksi curanmor di beberapa tempat berbeda. Baik di Jombang maupun di Mojokerto. Termasuk tempat kejadian perkara di Rejoagung Kecamatan Ploso.
"Pelaku mengaku melakukan aksi curanmor di 4 TKP di Kabupaten Jombang, dan satu TKP di Kecamatan Sooko Mojokerto," kata Yuger.
Saat ditanya apakah pelaku akan menjalani akhad nikah pada hari Minggu 5 November 2023, Yuger membenarkan hal tersebut.
"Rencananya hari ini tersangka akan menjalankan akhad nikah, di Kediri. Tapi ya acara itu gagal dilakukan karena pelaku kini diamankan di sel tahanan Polres Jombang," ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal pasal 362 KUHP, ancaman hukumannya 5 tahun penjara.