PBNU Datangkan 9 Saksi Dalam Sidang Gugatan APQANU di PN Jombang
- Elok Apriyanto / Jombang
Jombang, VIVA – Sidang gugatan perdata yang dilakukan Aliansi Penegak Qonun Asasi Nahdlatul Ulama (APQANU), terhadap PBNU, di Pengadilan Negeri Jombang, berlangsung cukup lama.
Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi dari tergugat dimulai sejak 14.30 WIB berakhir hingga pukul 21.15 WIB. Dalam sidang ini, PBNU menghadirkan 9 orang saksi ke hadapan majelis hakim PN Jombang.
Tim hukum PBNU, Aripudin menjelaskan, sidang gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang terdadaftar di Pengadilan Negeri (PN) Jombang dengan nomor register 53/Pdt.G/2023/PN JBG, baru selesai dilakukan pukul 21.00 WIB malam.
"Semalam selesai sidang jam 9 malam ya. Yang memberikan keterangan itu 9 saksi, dari 9 saksi yang kita ajukan, dan mereka semua datang," kata Aripudin, Rabu, 1 November 2023.
Ia menjelaskan 9 saksi yang dihadirkan ke persidangan itu, untuk memberikan keterangan, seputar aturan yang berlaku dalam organisasi PBNU.
"Yang pertama itu Mas Nur Hidayat, (saksi) dari PBNU, beliau memaparkan, kaitan dengan AD/ART, kaitan dengan Perkum, kemudian terkait dengan aturan-aturan, yang ada di dalam perkumpulan PBNU," ujar Aripudin yang juga wali santri Ponpes Tambakberas Jombang.
Selanjutnya tim hukum PBNU yang terdiri dari Makmun, Aripudin, Abhan dan Saefudin, juga menghadirkan saksi yang menjadi pimpinan sidang dalam konfercab PCNU.
"Orang yang memimpin saat dilakukan konfercab ulang, ya pimpinan sidang. Dan yang kedua kiai Ahsanul Haq (Tanfidziyah PWNU Jatim), yang hadir saat dilakukannya konfercab tanggal 5 Juni 2022, bersama kiai Qoderi, cuma kyai Ahsanul itu ada di situ, sebagai pimpinan sidang, sebagai sekretaris. Karena yang memimpin sidangnya kyai Qoderi," tuturnya.
"Dia langsung menyampaikan bahwa, itu (konfercab) dianggap oleh beliau sendiri tidak sah. Yang konfercab 5 Juni itu, yang tidak melibatkan ranting yang mempunyai hak suara, itu kesaksian kiai Ahsanul Haq," kata Aripudin.
Saksi yang selanjutnya dihadirkan dalam persidangan kemarin yakni, Gus Latif. Dimana beliau menjadi ketua karateker.
"Beliau menyampaikan, bahwa walaupun tidak hadir pada saat konfercab 5 Juni, tapi dia (Gus Latif) memaparkan kaitan Rais Syuriah terpilih, yakni kiai Nasir Fattah. Kiai Nasir Fattah ini wafat, sehingga terjadi kekosongan tidak ada pemegang mandataris, sehingga kemudian ia menjalani karateker," ujarnya.
Ia pun mengatakan bahwa saksi yang dihadirkan dalam persidangan yakni, dari MWCNU dan ranting NU. Termasuk panitia bidang sekretariatan.
Dan dari kesaksian dari 9 orang yang dihadirkan tim hukum PBNU itu, secara otomatis, mematahkan argumen dari saksi yang dihadirkan pihak penggugat pada sidang sebelumnya.
"Semua saksi ini memaparkan kejadian konfercab 5 Juni 2022, (kesaksian dari penggugat dibantah secara jelas melalui aturan AD/ART) setelah dijelaskan oleh saksi dari pihak tergugat," tuturnya.
Ia pun menyebut bahwa majelis hakim, maupun pihaknya sangat puas dengan keterangan para saksi yang dihadirkan oleh PBNU.
"Kita sangat puas dengan keterangan saksi yang kami hadirkan, karena semuanya berkesesuaian dengan fakta dan aturan," kata Aripudin.
Ia pun menjelaskan bahwa agenda sidang selanjutnya, adalah kesimpulan dari para majelis hakim. Dan sidang ini akan digelar pada tanggal 6 November. Selanjutnya majelis hakim akan memutuskan perkara perdata ini pada sidang tanggal 8 November kedepan.
"Setelah ini agendanya kesimpulan. Karena ini terkait dengan organisasi, maka kesimpulan (kesimpulan dari para pihak) ini, tanggal 6 November hari Senin, sidang sudah tidak offline ya, dan putusan pada tanggal 8 November," ujarnya.
Berdasarkan keterangan saksi-saksi baik dari pihak penggugat maupun tergugat, pihaknya optimis bahwa majelis hakim akan mengambil keputusan yang adil berdasarkan data dan fakta.
"Saya yakin, optimis bahwa majelis hakim akan menolak gugatan pihak penggugat (APQANU)," tuturnya.
Perlu diketahui, polemik internal NU berujung ke meja hijau, bermula dari penunjukkan pengurus PCNU Jombang periode 2023-2024 oleh PBNU yang dinilai tidak sah.
APQANU meminta PBNU mencabut SK (Surat Keputusan) kepengurusan definitif PCNU Jombang masa khidmad 2023-2024, serta mengesahkan dan melantik pengurus PCNU hasil konfercab NU (Konferensi Cabang Nahdlatul Ulama) pada 5 Juni 2022.
Dalam materi gugatannya, APQANU Jombang juga menggugat PBNU kerugian material sebesar Rp1,5 miliar atau Rp1.540.001.926, uang itu akan digunakan untuk kemaslahatan NU.