PBNU Datangkan 9 Saksi Dalam Sidang Gugatan APQANU di PN Jombang

Sidang gugatan APQANU terhadap PBNU di PN Jombang
Sumber :
  • Elok Apriyanto / Jombang

Jombang, VIVASidang gugatan perdata yang dilakukan Aliansi Penegak Qonun Asasi Nahdlatul Ulama (APQANU), terhadap PBNU, di Pengadilan Negeri Jombang, berlangsung cukup lama.

Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi dari tergugat dimulai sejak 14.30 WIB berakhir hingga pukul 21.15 WIB. Dalam sidang ini, PBNU menghadirkan 9 orang saksi ke hadapan majelis hakim PN Jombang.

Tim hukum PBNU, Aripudin menjelaskan, sidang gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang terdadaftar di Pengadilan Negeri (PN) Jombang dengan nomor register 53/Pdt.G/2023/PN JBG, baru selesai dilakukan pukul 21.00 WIB malam. 

"Semalam selesai sidang jam 9 malam ya. Yang memberikan keterangan itu 9 saksi, dari 9 saksi yang kita ajukan, dan mereka semua datang," kata Aripudin, Rabu, 1 November 2023.

Ia menjelaskan 9 saksi yang dihadirkan ke persidangan itu, untuk memberikan keterangan, seputar aturan yang berlaku dalam organisasi PBNU.

"Yang pertama itu Mas Nur Hidayat, (saksi) dari PBNU, beliau memaparkan, kaitan dengan AD/ART, kaitan dengan Perkum, kemudian terkait dengan aturan-aturan, yang ada di dalam perkumpulan PBNU," ujar Aripudin yang juga wali santri Ponpes Tambakberas Jombang.

Selanjutnya tim hukum PBNU yang terdiri dari Makmun, Aripudin, Abhan dan Saefudin, juga menghadirkan saksi yang menjadi pimpinan sidang dalam konfercab PCNU.