Sidang Gugatan Terhadap PBNU di PN Jombang, Saksi Penggugat Dianggap Penuh Skenario

Suasana sidang gugatan PBNU di PN Jombang.
Sumber :
  • Elok Apriyanto / Jombang

Jombang, VIVA – Sidang gugatan terhadap Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) yang dilayangkan kader NU di Jombang memasuki agenda keterangan saksi. Namun, kesaksian dari pihak penggugat dianggap penuh dengan skenario.

Gugatan perdata dilayangkan para kader NU di Jombang terhadap PBNU dan PCNU Jombang masa khidmat 2023-2024, yakni Kiai Haji M Salmanudin Yazid, Sugiarto dan Kiai Haji Abdussalam Shohib. 

Dimana ketiganya mengatasnamakan Aliansi Penegak Qonun Asasi Nahdlatul Ulama (APQANU). Dan melakukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) itu terdadaftar di Pengadilan Negeri (PN) Jombang dengan nomor register 53/Pdt.G/2023/PN JBG. 

Sidang yang sudah berlangsung sejak 7 Agustus 2023 itu, kini memasuki agenda penyerahan tambahan bukti dan keterangan saksi dari pihak penggugat.

Sekretaris PCNU Jombang, Abd Hamid Hamdah mengatakan, sidang penyampaian kesaksian itu dihadiri sejumlah saksi dari pihak penggugat. Antara lain Amirul, Azam Khoiruman, Mukhlis Irawan, Muslimin dan Ahmad Syamsul Rizal.

"Awalnya semua saksi dari penggugat menghadap hakim dan ditanya satu persatu, pertanyaan salah satu hakim diantaranya apakah ada yang kenal Salmanudin Yazid? dari sekian saksi yang menjawab cuman Rizal," ujarnya, Senin 30 Oktober 2023.

Hamid mengatakan, saat itu majelis hakim kembali menanyakan tentang Sugiarto, yang diketahui sebagai penggugat. Namun, para saksi tidak ada yang menjawab. Kembali, hanya saksi Rizal yang menjawab mengenal Sugiarto.