Seorang Kepala Bagian Personalia di Malang Laporkan Karyawan atas Dugaan Penganiayaan

Ilustrasi penganiayaan
Sumber :
  • www.pixabay.com/bykst

Malang, VIVA – Seorang Kepala Bagian personalia dan legal PT Surya Sentra Sarana di Singosari, Kabupaten Malang, yakni Fajirul Ramadhan melaporkan 2 karyawannya atas dugaan penganiayaan. Kasus ini terjadi pada 26 Juli 2023 dan telah dilaporkan ke Polsek Singosari.

Penganiayaan ini bermula saat perlapor melarai sebuah pertikaian antara karyawan di PT Surya Sentra Sarana. Perselisihan antara karyawan di perusahaan tersebut terjadi karena ada kesalahpahaman terkait tata tertib di perusahaan. 

Fajirul Ramadhan yang merupakan Kepala Bagian personalia dan legal mencoba menengahi pertikaian yang terjadi. Saat sedang melerai itulah, singkat cerita Fajirul mendapatkan penganiayaan dengan cara dicekik dan didorong hingga terbentur motor yang terparkir di area perusahaan hingga dirinya terjatuh. 

Tidak terima dengan penganiayaan ini. Fajirul melaporkan peristiwa ini ke polisi. Upaya mediasi dilakukan oleh Polsek Singosari sebanyak 3 kali. Mediasi terakhir dilakukan di Polsek Singosari pada Selasa, 24 Oktober 2023 lalu. 

Kuasa hukum Fajirul, yakni Setia Hati Halik Kusuma menuturkan bahwa Fajirul didorong hingga menimpa motor yang terparkir. 

"Kami melaporkan EW dan J atas dugaan penganiayaan. Sebenarnya upaya mediasi yang dilakukan polisi itu percuma. Karena mediasi pertama dan kedua tidak ketemu solusi dan tetap lanjut. Otomatis mediasi ke 3 juga tetap. Karena kami menginginkan kasus ini tetap lanjut ke penyidikan," kata Setia Hati Halik Kusuma, pada Sabtu, 28 Oktober 2023. 

Kapolsek Singosari, Kompol Achmad Robial membenarkan bahwa belum ada titik temu antara kedua belah pihak. Sebab, korban tetap ingin melanjutkan kasus ini ke penyidikan. Meski mediasi sudah dilakukan sebanyak 3 kali hasilnya tetap tidak ada titik temu.