Ditangkap Polisi, Pria di Jombang Gagal Edarkan 23 Paket Sabu Kemasan Jajan dan Permen

Pelaku saat diamankan polisi.
Sumber :
  • Elok Apriyanto / Jombang

"Pelaku kami lakukan pengintaian, karena terlihat gerak-geriknya mencurigakan, seperti sedang menunggu seseorang, lalu sekitar pukul 17.30 WIB anggota melakukan penyergapan," tuturnya.

Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan tubuh dan barang bawaan Samsul. Hasilnya ditemukan 23 paket sabu-sabu siap untuk dijual kepada pelanggannya. 

Adapun rincian dari 23 paket sabu-sabu itu yakni 19 paket dibungkus bekas jajan SIIP, 3 paket dibungkus permen KOPIKO dan permen KISS serta satu paket kemasan plastik klip.

"Total berat kotor keseluruhan sabu 27,04 gram. Pelaku sengaja mengemas bungkusan bekas jajan dan permen ini untuk mengelabuhi petugas," kata Komar.

Selain mengamankan puluhan paket sabu-sabu, petugas juga menyita 1 plastik klip di dalamnya berisi 5 butir Pil ekstasi jenis inek, 2 buah unit HP serta 1 Unit sepeda motor merek Honda Genio warna hitam yang dipakai sebagai sarana.

Komar mengatakan pelaku Samsudin selama ini pekerjaannya sebagai tukang pasang banner. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukuman minimal lima tahun penjara," ujarnya.