2 Wanita Tersangka Tipikor Pinjaman Fiktif Koperasi Ditahan Kejari Kota Malang
- Viva Malang/Uki Rama
"Sejak berhenti di tahun 2016 itulah, pihak KSU Montana tidak lagi melakukan pembayaran. Tersisa pokok pinjaman sebesar Rp2,6 miliar yang belum dibayarkan ke LPDB-KUMKM," ujar Eko.
Akibat perbuatannya tersebut, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Kini, kedua tersangka telah kami tahan dan dititipkan selama 20 hari ke depan di Lapas Perempuan Malang. Selama masa penahanan tersebut, kami.akan menyiapkan berkas dakwaan. Untuk kemudian segera disidangkan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Surabaya," tutur Eko.