2 Wanita Tersangka Tipikor Pinjaman Fiktif Koperasi Ditahan Kejari Kota Malang

2 wanita tersangka Tipikor Kejari Kota Malang
Sumber :
  • Viva Malang/Uki Rama

Malang, VIVA – Dua wanita berstatus tersangka kasus tindak pidana korupsi (tipikor) penyaluran pinjaman fiktif Koperasi Simpan Usaha (KSU) Montana ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang pada Senin, 9 Oktober 2023 kemarin. 

Dua tersangka itu adalah Dewi alias DM (68) warga Kedungkandang, Kota Malang yang sebelumny menjabat sebagai Ketua KSU Montana. Kemudian, tersangka Veronica alias VD (47) warga Bululawang, Kabupaten Malang sebelumnya menjabat sebagai Bendahara KSU Montana. 

Kepala Seksi Intelejen Kejari Kota Malang, Eko Budisusanto mengatakan dugaan kasus tindak pidana korupsi penyaluran pinjaman berasal dari Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) senilai Rp2,6 miliar. Kasus ini terjadi pada 2013 silam. 

Tetapi Kejari Kota Malang baru mendapat laporan masyarakat yang merasa dirugikan. pada November 2022 lalu. Setelah itu Kejari Kota Malang melakukan penyelidikan hingga menahan 2 wanita ini. 

Mereka melakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang Nomor : Print-1332/M.5.11/Fd.2/10/2023 Tanggal 09 Oktober 2023 dan Print-1333/M.5.11/Fd.2/10/2023 pada 9 Oktober 2023. Keduanya ditahan selama 20 hari kedepan di LP Wanita Sukun Malang. 

"Kasus ini terbongkar, tentu berkat adanya laporan masyarakat. Kronologisnya kedua pelaku mengajukan pinjaman dana bantuan untuk UMKM ke LPDB-KUMKM sebesar Rp11 miliar, namun disetujui sebesar Rp5 miliar, modusnya untuk memenuhi persyaratan pencairan dana kepada 266 UMKM fiktif," kata Eko. 

Eko menuturkan, dana yang cair digunakan untuk keperluan pribadi dan KSU Montana itu sendiri. Selanjutnya, keduanya hanya mampu mengembalikan uang pinjaman senilai Rp2,4 miliar. Diketahui, pembayaran pokok pinjaman ke LPDB-KUMKM macet sejak 2016 lalu. Sedangkan masa pinjaman dana tersebut untuk periode pinjaman 2013-2018.

"Sejak berhenti di tahun 2016 itulah, pihak KSU Montana tidak lagi melakukan pembayaran. Tersisa pokok pinjaman sebesar Rp2,6 miliar yang belum dibayarkan ke LPDB-KUMKM," ujar Eko. 

Akibat perbuatannya tersebut, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

"Kini, kedua tersangka telah kami tahan dan dititipkan selama 20 hari ke depan di Lapas Perempuan Malang. Selama masa penahanan tersebut, kami.akan menyiapkan berkas dakwaan. Untuk kemudian segera disidangkan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Surabaya," tutur Eko.