MAHUPIKI Anggap KUHP Baru Lebih Beradab Ketimbang KUHP Warisan Kolonial

Ketua DPD Mahupiki Jatim Prof. Dr. Tongat SH, M.Hum.
Sumber :
  • Viva Malang/Uki Rama

Malang, VIVA – Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP dianggap sangat strategis dalam penegakan hukum di Indonesia. Aturan ini dianggap tidak hanya sekedar menggantikan Kitab Undang-undang Hukum Pidana warisan Kolonial Belanda. Namun KUHP baru memiliki 3 arti straregis. 

Ketua Dewan Pimpinan Daerah Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia Jawa Timur, Prof. Dr. Tongat SH, M.Hum menuturkan jika melihat secara substansial KUHP baru ini sangat strategis secara politis, filosofis dan yuridis. 

"Secara filosofis tentu penggantian KUHP lama ini strategis untuk mengganti produk per Undang-undangan yang secara filosofis dianggap tidak mencerminkan value bangsa. Karena KUHP lama itu kan warisan kolonial. Yang lama dibangun atas nilai individual, yang baru ini atas dasar nilai masyarakat kita," kata Tongat, Rabu, 30 Agustus 2023. 

Tongat menuturkan, secara sosiologis KUHP baru yang bakal diterapkan di 2026 nanti sangat strategis. Karena KUHP baru ini dianggap sebagai refleksi cerminan kehendak dan kemauan masyarakat Indonesia sendiri. Sebab, ada banyak perubahan di KUHP ini. 

"Contoh kecil soal zina. Zina di KUHP lama tidak bisa menjangkau semua perbuatan Zina. Karena zina diperuntukkan bagi yang sudah kawin. Untuk yang masih lajang misal sama-sama mau dan berhubungan seksual, di KUHP lama itu bukan zina," ujar Tongat.

Tongat mengatakan, konsep zina dalam KUHP peninggalan Belanda tidak mencerminkan nilai-nilai luhur bangsa. Dulu zina hanya bagi mereka yang sudah menikah. Saat ini baik lajang maupun sudah menikah dapat dikategorikan zina jika melakukan hubungan terlarang di luar nikah. 

"Tentu ini tidak sesuai dengan nilai nilai bangsa kita. Sehingga konsep zina juga berubah. Sekarang semua hubungan seksual di luar nikah baik sudah kawin atau belum, itu ya zina. Karena di agama apapun ya sama, melarang zina," tambah Tongat. 

Tongat menuturkan, KUHP baru sudah ditunggu-tunggu oleh para pegiat hukum hampir 60 tahun lebih lamanya. Dia menyebut, sebagai undang-undang baru tentu ini tidak akan serta merta bisa diterapkan atau bisa diaplikasikan di tengah tengah masyarakat. 

"KUHP kita yang baru ini diberi waktu 3 tahun untuk masa pengenalan jadi tidak langsung berlaku meskipun sudah diundangkan. Tetapi diberi waktu untuk memperkenalkan kepada seluruh komponen masyarakat ini selama 3 tahun. Itu nanti baru akan berlaku pada tahun 2026," tutur Tongat.