Kapolda Jatim Salut Kecepatan Pelayanan SIM Walk Thru dan Konfirmasi E-Tilang Polres Pasuruan
Rabu, 12 Juli 2023 - 16:30 WIB
Sumber :
- Muhammad Rois
Pelayanan konfirmasi e-tilang pun juga dibuat simpel. Sehingga pelanggar hanya cukup men-scan kode QR dan seketika proses konfirmasi tilang berjalan.
Di satu sisi, Nia Pujiati, pemohon perpanjangan SIM C asal Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan, mengaku hanya butuh 5 menit untuk menyelesaikan tahapan perpanjangan sampai pencetakan SIM di SIM Walk Thru.
"Cepet mas. kira-kira cuman 5 menit selesai. Bayar pajak SIM C nya Rp.75 ribu, sama seperti yang tertera di pengumuman," kata Nia Pujiati.