Kapolda Jatim Salut Kecepatan Pelayanan SIM Walk Thru dan Konfirmasi E-Tilang Polres Pasuruan

Inovasi SIM Walk Thru Polres Pasuruan
Sumber :
  • Muhammad Rois

 

Pelayanan konfirmasi e-tilang pun juga dibuat simpel. Sehingga pelanggar hanya cukup men-scan kode QR dan seketika proses konfirmasi tilang berjalan.

Di satu sisi, Nia Pujiati, pemohon perpanjangan SIM C asal Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan, mengaku hanya butuh 5 menit untuk menyelesaikan tahapan perpanjangan sampai pencetakan SIM di SIM Walk Thru.

"Cepet mas. kira-kira cuman 5 menit selesai. Bayar pajak SIM C nya Rp.75 ribu, sama seperti yang tertera di pengumuman," kata Nia Pujiati.