Curi Jaket Hoodie Pemilik Warung Bakso, Petani di Jombang Masuk Bui

Ilustrasi pencurian
Sumber :
  • Vivanews

Jombang, VIVA – Slamet (49 tahun) warga Desa Mojotengah, Kecamatan Bareng, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, yang berprofesi sebagai petani, terpaksa harus meringkuk di jeruji besi.

Hal ini dikarenakan Selamet tertangkap basah saat mencuri jaket hoodie milik Arif Wahyu Widodo (27 tahun) pemilik warung bakso asal Desa Sukosari, Kecamatan Jogoroto.

Kapolsek Bareng, AKP Sudarsono menjelaskan peristiwa pencurian dengan pemberatan yang dilakukan tersangka itu terjadi pada Jumat 7 Juli 2023, sekitar pukul 14.30 WIB.

"Lokasi pencurian di warung bakso depan pabrik Venezia Footwear, Desa Banjaragung, Kecamatan Bareng," kata Darsono.

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap pelaku maupun saksi-saksi, kejadian ini berawal saat korban hendak pulang ke warung, untuk keperluan mandi.

"Nah ternyata di dalam warung bakso milik korban, sudah ada pelaku yang memakai jaket jamper (Hoodie) lengan panjang warna hijau milik yang punya warung," ujar Sudarsono.

Mengetahui bahwa jaketnya dipakai oleh orang asing. Sudarsono mengaku, korban sontak menanyakan bagaimana cara pelaku masuk ke dalam warung miliknya.

"Dengan santai pelaku ini menjawab, bila ia masuk ke dalam warung melalui pintu belakang. Setelah dilihat korban, kondisi pintu belakang dalam keadaan kunci slot rusak," tuturnya.

Usai pelaku mengetahui aksi pencurian yang dilakukannya terungkap oleh pemilik warung, selanjutnya pelaku berusaha melarikan diri.

"Saat berusaha kabur, pelaku berhasil digagalkan dan diamankan oleh pemilik warung," katanya.

Setelah mengamankan pelaku, selanjutnya korban melaporkan peristiwa yang dialaminya ke warga sekitar dan dilanjutkan ke Polsek Bareng.

Dan dari hasil pemeriksaan pada tersangka, penyidik mendapatkan keterangan dari pelaku, bahwa pelaku bukan hanya mengambil jaket hoodie korban, namun pelaku juga pernah mengambil televisi milik korban.

"Saat diperiksa pelaku mengakui perbuatannya mengambil jaket korban, dan pelaku juga mengakui pernah mengambil televisi Polytron 24 inci milik korban," ujarnya.

Lantaran merugikan korban hingga jutaan rupiah, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP, tentang dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

"Atas ulah pelaku, korban mengalami kerugian sebesar Rp2.160.000," tuturnya.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yakni, jaket hoodie warna hijau lengan panjang milik korban, dan kwitansi pembelian TV Polytron 24 inci.