Pekan Depan, Berkas Peneliti BRIN Dilimpahkan ke PN Jombang

AP Hasanuddin saat dititipkan di lapas II B Jombang
Sumber :
  • Elok Apriyanto / Jombang

Jombang, VIVA – Usai berkas tersangka dan barang bukti dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jombang, Jawa Timur, perkara yang menjerat Andi Pangerang Hasanuddin bakal segera disidangkan.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jombang, Denny Saputra Kurniawan menjelaskan, usai pelimpahan berkas beserta tersangka pada kemarin sore, dari direktorat cyber Bareskrim Polri, kejaksaan melakukan serangkaian pemeriksaan.

"Jadi setelah penyerahan tersangka dan barang bukti itu. Kita lakukan pemeriksaan dari tersangka dan kroscek barang bukti yang melibatkan dua jaksa dari Kejaksaan Agung, selanjutnya kita lakukan penahanan di lapas Jombang," ujar Denny, 23 Juni 2023.

Selama penahanan Andi Pangerang Hasanuddin selama 20 hari kedepan tersebut, Kejaksaan Negeri Jombang akan melakukan pelimpahan ke Pengadilan Negeri Jombang.

"Untuk selanjutnya insyaallah nanti kurang lebih, hari Senin (26 Juni 2023), akan kita limpahkan ke pengadilan negeri Jombang, untuk menunggu penetapan hari sidangnya, kapan," tuturnya.

Selain tersangka, pihaknya mengaku penyidik direktorat tindak pidana Cyber Bareskrim Mabes Polri juga menyerahkan sejumlah barang bukti.

Mulai dari tampilan tangkapan layar kalimat atau kata-kata unggahan AP Hasanuddin selaku pemilik atau pengakses atau pengguna atau pengelola atau penguasa akun Facebook atas nama yang bersangkutan.

"Barang bukti yang diserahkan itu, lebih kepada IT nya ya. Ada juga flashdisk dan handphone milik AP," ujarnya.

Pihaknya menyebut, dalam berkas perkara BP/26 N/RES 1.1.1/2023/Dirtipidsaber , tersangka AP Hasanuddin dianggap telah melanggar pasal tindak pidana ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras dan antar golongan (SARA).

Dan atau ancaman kekerasan atau menakut nakuti yang ditujukan secara pribadi melalui media elektronik sebagaimana dimaksud dalam aturan yang berlaku.

"AP ini dikenakan pasal 45A ayat (2), Jo pasal 28 ayat (2) dan atau pasal 45B Jo, pasal 29 Undang-undang Nomor 19 tahun 2016, tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus ujaran kebencian yang menjerat Andi Pangerang Hasanuddin (30) peneliti BRIN, terhadap kelompok Muhammadiyah, kini memasuki babak baru.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani serangkaian pemeriksaan oleh penyidik dari direktorat tindak pidana saiber Bareskrim Polri.

Kini, perkara ancaman pembunuhan terhadap warga Muhammadiyah melalui Facebook tersebut, memasuki tahap II.