Tersangka Raymond Raup Rp10 Miliar dari Member Robot Trading ATG Wahyu Kenzo

Polresta Malang Kota tetapkan RE sebagai tersangka
Sumber :
  • Viva Malang

Akibat perbuatannya, Raymond dijerat Pasal 65 (2) ayat Jo Pasal 115 UU No 7 Tahun 2014 tentang perdagangan, Pasal 24 ayat (1) Jo Pasal 106 UU No 7 Tahun 2014 tentang perdagangan, Pasal 28 ayat 1 Jo Pasal 45A UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2007 tentang informasi dan transaksi elektronik serta Pasal 378 KUHP, Pasal 372 KUHP, Pasal 3 dan 4 UU No 8 Tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang.