Dukun Rukiah di Malang Cabuli Pasien Perempuan Dengan Alat Getar
Kamis, 29 Desember 2022 - 06:52 WIB
Sumber :
- Viva Malang
Akibat perbuatannya pelaku terancam dijerat dengan pasal 82 UU Perlindungan Anak tentang Pencabulan dengan ancaman minimal 5 tahun dan hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Kami menyampaikan apabila ada korban-korban lain agar melapor ke Polresta Malang Kota. Informasi ada lagi tapi baru satu yang laporan," kata Bayu.