Tebang Pohon Milik Perhutani 2 Pemuda di Malang Ditangkap Polisi
Rabu, 3 Agustus 2022 - 18:26 WIB
Sumber :
- Viva Malang
"Pasal yang disangkakan, pasal 82 ayat 1 atau 83 ayat 1 dan pasal 87 ayat 1 huruf C UU 18 2013 tentang pencegahan dan pengerusakan hutan dengan ancaman 15 tahun penjara," ujarnya.