Upaya Kemkomdigi Untuk Revisi UU KIP Demi Tingkatkan Transparansi
- Istimewa
Malang, VIVA – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) saat ini sedang mendorong revisi Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Direktur Tata Kelola dan Kemitraan Komunikasi Publik (TKKKP) Kemkomdigi Hasyim Gautama mengatakan bahwa mereka berkomitmen untuk memperkuat implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang UU KIP.
Menurutnya, revisi terhadap UU KIP untuk menjawab berbagai tantangan yang muncul dalam pelaksanaannya. Sebab, ada berbagai kendala dalam implementasi UU KIP sehingga revisi dibutuhkan.
"Mulai dari kesulitan publik dalam mengakses informasi, kesenjangan antara pemanfaatan informasi dengan tujuan UU KIP, hingga tantangan dalam pengelolaan informasi di era digital," ujar Hasyim Gautama mewakili Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik dalam Forum Konsultasi Publik Naskah Akademik Revisi UU KIP dengan Unsur Masyarakat di Malang, Kamis, 14 November 2024.
Terbaru, Kemkomdigi telah melakukan kajian mendalam dan mengumpulkan aspirasi dari berbagai pihak, termasuk Komisi Informasi, organisasi masyarakat sipil, akademisi, dan badan publik. Hasil kajian ini telah menunjukkan beberapa poin krusial yang perlu diperhatikan dalam revisi UU KIP, seperti penguatan peran Komisi Informasi, penyederhanaan proses permohonan informasi, peningkatan kapasitas badan publik serta adaptasi terhadap perkembangan teknologi.
"Kami berharap organisasi masyarakat sipil dapat berperan aktif dalam proses ini, memberikan pandangan, masukan, dan kritik konstruktif, sehingga pengaturan yang dihasilkan dapat benar-benar tepat guna dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat," ujar Hasyim.
Disisi lain, Kemkomdigi telah menyusun draf naskah akademik revisi UU KIP dengan dukungan Pusat Studi Kebijakan Negara (PSKN) Fakultas Hukum, Universitas Padjadjaran Bandung. Naskah akademik ini akan menjadi dasar dalam pembahasan lebih lanjut di tingkat pemerintah dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan.
“Konsultasi publik ini merupakan bagian yang sangat penting karena suara dari masyarakat, termasuk organisasi masyarakat sipil, menjadi dasar yang kuat dalam proses penyempurnaan revisi UU KIP,” tutur Hasyim.