12 Objek di Kota Batu Ditetapkan Sebagai Cagar Budaya
- Istimewa
Batu, VIVA – 12 objek di Kota Batu ditetapkan sebagai cagar budaya oleh Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Batu sebagai upaya untuk melindungi situs bersejarah.
Tempat itu antara lain Makam Dinger, Vila Bima Sakti, Balai Desa Tulungrejo, Arca Ganesha, Punden Sumber Jeding, Junrejo, Hotel Kartika Wijaya, Punden Reco Banteng, Punden Gadung Melati, Punten Punden Pendem, Arca Wisnu, Arca Mahakala dan Arca Dwarapala.
Harapannya dengan penetapan tersebut, keontetikan objek cagar budaya bisa tetap terjaga dari tangan-tangan usil. Penetapan itu dilakukan kurun waktu 2021-2022.
"Sebenarnya ada 44 objek yang diajukan, tapi masih 12 yang ditetapkan. Sehingga masih tersisa 32 objek yang masih berstatus ODCB atau Objek Diduga Cagar Budaya," kata Pamong Budaya Dinas Pariwisata (Disparta) Kota Batu Noerad Adikarsa Poernomo, Kamis 27 Juli 2023.
Untuk mempercepat penetapan, Disparta mengajukan 5 ODCB pada tahun ini. Sekarang masih dalam tahap verifikasi. Dari 5 tersebut yang sudah bisa dipastikan yaitu Punden Mbah Mojo di Desa Mojorejo dan Punden Watu Dakon di Desa Punten.
"Untuk yang 3 masih belum bisa kita sampaikan karena masih tahap verifikasi. Tempat yang masuk dalam pengajuan cagar budaya diharuskan berusia 50 tahun dan memiliki keunikan dari aspek historis dan status kepemilikan yang jelas," tuturnya.
Kedepan tugas dari Pemkot Batu yaitu melakukan pemeliharaan dan perawatan pada cagar budaya.