Aturan Perppu Cipta Kerja, Menikah Dengan Teman Sekantor Tak Boleh Dipecat

ilustrasi menikah
Sumber :
  • pixabay

Malang – Belakangan ini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan aturan terbaru yang diterbitkan melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022, tentang Cipta Kerja

Dalam ketentuan tersebut, juga diatur bahwa karyawan yang menikah dengan teman sekantor tidak boleh dipecat.

Berdasarkan Pasal 153 ayat 1, ditegaskan bahwa pengusaha dilarang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karena 10 alasan, salah satunya pernikahan antar karyawan dalam satu perusahaan yang sama.

"Mempunyai pertalian darah atau ikatan perkawinan dengan pekerja/buruh lainnya di dalam satu perusahaan," bunyi Pasal 153 dikutip, Rabu, 4 Januari 2023.

Masih dalam pasal yang sama atau ayat 2 dijelaskan, jika perusahaan tetap melakukan pemecatan maka keputusan dianggap batal. Artinya, pengusaha wajib kembali mempekerjakan karyawan tersebut.

"Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan dengan alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) batal demi hukum. Dan pengusaha wajib mempekerjakan kembali pekerja/buruh yang bersangkutan," tulisnya. 

Selain itu, ada aturan terkait pelarangan pemecatan lainnya di antaranya: