Pemkot Malang Kembangkan Text to Speech

Wali Kota Malang beri paparan terkait text to speech
Sumber :
  • Istimewa

Malang – Guna menunjang pelayanan keterbukaan informasi publik yang semakin prima dan inklusif, Pemerintah Kota (Pemkot) Malang menghadirkan berbagai terobosan dan inovasi. Salah satunya fitur text to speech dalam website ppid.malangkota.go.id.

Hal ini disampaikan oleh Wali Kota Malang, Sutiaji di tengah sesi wawancara Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik (Monev KIP) Tahun 2022, yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur secara daring di Ngalam Command Center Kota Malang.

Dijelaskan Sutiaji, melalui fitur yang mengubah text menjadi suara tersebut seluruh masyarakat Indonesia, khususnya warga Kota Malang, termasuk kaum disabilitas diberikan kemudahan untuk melakukan akses informasi publik dan melakukan permohonan informasi publik.

“Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik ada kaitannya dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik di mana ada hak-hak publik yang harus kita penuhi sebagai kewajiban kita semua, ini yang kami kuatkan,” papar Sutiaji.

Lebih lanjut, Sutiaji menjelaskan bahwa Keterbukaan Informasi Publik menjadi bagian penting pencapaian misi keempat RPJMD Kota Malang.

Dalam misi ke empat tersebut berisi komitmen Pemkot Malang dalam memastikan kepuasan masyarakat atas layanan pemerintah yang tertib hukum, profesional, dan akuntabel.

Setiap aspek layanan informasi publik pun terus dibenahi mulai dari pemutakhiran regulasi, penguatan sumber daya manusia hingga pemenuhan sarana dan prasarana.