Disnaker Kota Malang Ingatkan Pengusaha Tertib Lapor LKPM

Alun-alun Tugu Kota Malang
Sumber :
  • Viva Malang/Uki Rama

Sedangkan, tempat usaha yang mampu menampung hingga 200 kursi atau lebih, maka klasifikasinya masuk ke dalam resiko menengah tinggi sehingga kewenangan perizinannya menjadi milik pemerintah provinsi. 

"Kalau saat ini memang kasus-kasus yang ada di lapangan itu biasanya pelaku usaha itu begitu sudah mempunyai usaha nomor induk berusaha lupa untuk melaporkan usahanya," tutur Arif.