Begini Respon Apindo Tanggapi Kenaikan UMK 6,5 Persen
Senin, 9 Desember 2024 - 13:28 WIB
Sumber :
- VIVA Malang / Galih Rakasiwi
"Kemudian paling lambat hari Jumat 13 Desember wajib dilaporkan ke Gubernur. Ketika nantinya dari salah satu pihak dewan pengupahan, baik Apindo atau serikat pekerja melakukan penolakan terhadap kenaikan. Penolakan akan dituangkan dalam berita acara dan disampaikan ke Wali Kota dan Gubernur," tuturnya.