Pemerintah Terbitkan Aturan Penyaluran Cadangan Beras

Pemerintah Terbitkan Aturan Penyaluran Cadangan Beras
Sumber :
  • Pixabay

Malang – Pemerintah pusat tak main-main dalam memperketat aturan penyaluran beras. Belum lama ini, Badan Pangan Nasional resmi menerbitkan Peraturan Badan Pangan Nasional Republik Indonesia, Nomor 4 Tahun 2022, tentang Penyaluran Cadangan Beras Pemerintah (CBP).

Hal ini dilakukan dalam rangka Ketersediaan Pasokan dan Stabilisasi Harga bagi Keluarga Penerima Manfaat.

Kepala NFA Arief Prasetyo Adi mengatakan, dari aturan baru tersebut merupakan salah satu instrumen untuk mengendalikan inflasi.

Sebab, beras merupakan komoditas pangan utama yang fluktuasi harganya sangat memengaruhi tingkat inflasi nasional.

“Peraturan tentang penyaluran cadangan beras Pemerintah ini menjadi payung hukum bagi penyaluran beras Pemerintah untuk kelompok masyarakat tertentu atau kita menyebutnya Keluarga Penerima Manfaat (KPM)," kata Arief dalam keterangan, Rabu, 14 September 2022.

Arief melanjutkan, penyaluran itu nantinya dilaksanakan melalui kegiatan Ketersediaan Pasokan dan Stabilisasi Harga (KPSH) yang digelar oleh NFA dengan menugaskan Perum Bulog.

Dia menjelaskan, untuk kriteria KPM penerima beras adalah keluarga tidak mampu yang telah didata oleh Kementerian Sosial.

Apabila terdapat KPM yang tidak sesuai dengan data, maka dapat dilakukan penggantian oleh pemerintah desa/kelurahan setempat melalui mekanisme yang telah ditentukan.

Dalam pelaksanaan KPSH, Badan Pangan melalui Bulog menyalurkan beras 20 kg bagi setiap KPM dengan harga terjangkau yang telah ditetapkan sebelumnya.

“Beras KPSH tersebut nantinya akan dilengkapi dengan informasi jenis beras dan harga tebus, sesuai dengan juknis yang akan ditetapkan. Untuk harga tebus akan disesuaikan dengan kualitas dan mutu beras,” jelasnya.

Sebagai informasi, penyaluran CBP melalui KPSH ini akan dilaksanakan sampai dengan tanggal 31 Desember 2022.

Sebagai bentuk transparansi, Bulog sebagai pelaksana akan melaporkan penyaluran CBP setiap bulan.

“Pelaporan pelaksanaan dilakukan setiap bulan oleh Bulog, setidaknya meliputi rincian realisasi dan jumlah KPM. Laporan disampaikan kepada kami, serta di tembuskan ke kementerian terkait. Setiap pihak yang terkait berhak dan harus mengetahui pelaksanaan kegiatan ini, hal ini sebagai bentuk transparansi dan pertanggungjawaban kami,” ucapnya.