Jika Tragedi Kanjuruhan Tidak Diusut Tuntas Pemerintah, Aremania Mulai Berpikir Golput

aksi aremania terhadap tragedi kanjuruhan
Sumber :
  • viva malang

MalangAremania kecewa dengan pengusutan Tragedi Kanjuruhan yang dianggap semakin bias. Mereka kesal dengan sejumlah pernyataan para pejabat negara yang menyatakan Tragedi Kanjuruhan bukan pelanggaran HAM berat dan tidak memenuhi unsur pembunuhan meski 135 orang meninggal dunia dan 600 lebih terluka.

Menkopolhukam RI Mahfud MD telah menyatakan Tragedi Kanjuruhan merupakan pelanggaran HAM biasa bukan pelanggaran HAM berat. Lalu Kapolri Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo menuturkan bahwa Tragedi Kanjuruhan tidak memenuhi unsur pidana pembunuhan. 

Padahal sejumlah langkah sudah dilakukan oleh Aremania demi memperoleh keadilan. Aksi turun ke jalan sudah sering mereka lakukan bahkan memblokade sejumlah jalan hingga menimbulkan kemacetan sebagai simbol macetnya penanganan Tragedi Kanjuruhan. 

Lalu Tim Gabungan Aremania juga melakukan sejumlah pertemuan dengan mendatangi Komnas HAM, Bareskrim Polri, Komisi III DPR RI, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, termasuk bertemu dengan Ombudsman dan lembaga negara lainnya. 

Terbaru mereka menggelar pertemuan dengan anggota DPRD Kota Malang. Mereka meminta para legislator mendorong partai masing-masing untuk membentuk Paniti Khusus (Pansus) di DPR RI demi pengusutuan tuntas Tragedi Kanjuruhan. 

Salah satu perwakilan dari Tim Gabungan Aremania Dian Berdinandri mengatakan jika semua usaha menemui kebuntuhan mereka memastikan tidak akan tinggal diam. Saat ini mulai muncul suara-suara untuk Golput alias tidak mencoblos di Pemilu 2024 jika para politisi atau pemerintah tidak membantu proses usut tuntas Tragedi Kanjuruhan. 

"Untuk di wilayah daerah saja para korban juga sudah rasan-rasan menyuarakan kalau memang Tragedi Kanjuruhan tidak menjadikan kasus yang bisa diusut dengan tuntas. Mereka akan memilih untuk Golput dalam (Pemilu) kedepannya," kata Dian, Rabu, 4 Januari 2023.

Aremania merasa kecewa dengan penanganan Tragedi Kanjuruhan. Terlebih dari 6 tersangka, 5 orang ditahan dan berkasnya diterima oleh Kejati Jatim. Sedangkan 1 tersangka tidak ditahan karena berkasnya belum lengkap.

Aremania menuding pemerintah dan Polri tidak serius menangani Tragedi Kanjuruhan. Padahal ratusan korban dan keluarga korban hingga saat ini masih berjuang menuntut keadilan. 

"Jelas iya kecewa. Dari beberapa rasan-rasan respon dari keluarga korban se-Malang Raya yang terdampak jika tidak diusut tuntas," ujar Dian. 

Sementara ini, total enam tersangka yang sudah ditetapkan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jatim. Satu tersangka lainnya ialah anggota TNI sehingga kasusnya ditangani Denpom Malang.

Lima tersangka dari sipil dan Polri sudah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Jatim dan tak lama lagi akan diadili di Pengadilan Negeri Surabaya. Mereka ialah Ketua Panpel Arema Arema FC Abdul Haris dan Security Officer Suko Sutrisno.

Selanjutnya tiga polisi yakni Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Wahyu Kompol Setyo Pranoto, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi. Kelima tersangka tersebut kini ditahan oleh kejaksaan.

Adapun tersangka eks Dirut PT LIB Akhmad Hadian Lukita sementara ini dilepas dari tahanan oleh penyidik Polda Jatim karena masa tahanannya habis. Hadian Lukita tak kunjung diserahkan ke kejaksaan karena penyidik belum juga merampungkan berkas kasus Hadian sebagaimana diinginkan jaksa.