Forkopimda Kabupaten Malang Tolak Sidang Tragedi Kanjuruhan di Kepanjen

Demonstrasi Aremania
Sumber :
  • Viva Malang

Malang – Berkas Tragedi Kanjuruhan dari Polda Jawa Timur telah dinyatakan lengkap atau P 21 untuk 5 tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim). Selanjutnya para tersangka akan menjalani proses sidang di Pengadilan Negeri Surabaya. 

Semula persidangan akan digelar di Pengadilan Negeri Kepanjen Malang. Tetapi Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Malang menolaknya. Melalui pengadilan negeri setempat mereka berkirim surat ke Mahkamah Agung agar persidangan kasus Tragedi Kanjuruhan digelar di PN Surabaya.

"Permohonan pertimbangan dari seluruh jajaran Forkopimda Kabupaten Malang, diajukan melalui ketua pengadilan negeri setempat ke MA. Jadi proses persidangan dialihkan ke pengadilan negeri Surabaya," kata Kepala Kejati Jatim, Mia Amiati, Kamis, 22 Desember 2022.

Forkopimda Kabupaten Malang mengirim surat pengalihan tempat persidangan dari PN Kepanjen ke PN Surabaya pada 18 Oktober 2022 lalu. MA kemudian menyetujui permintaan ini. Dalam waktu dekat Kejati Jatim bakal melimpahkan berkas ke PN Surabaya agar jadwal persidangan segera dikeluarkan. 

"Banyak hal yang tidak diinginkan (saat persidangan digelar), maka teman-teman dari Forkopimda Kabupaten Malang memohon ke MA melalui ketua PN akhirnya dialihkan ke PN Surabaya. Secepatnya kita limpahkan ke PN Surabaya dan PN Surabaya akan memberikan jadwal," ujar Mia. 

Dalam surat putusan MA ada sejumlah pertimbanga yang menyebabkan persidangan harus digelar di PN Surabaya. Pertama persoalan keamanan karena Malang adalah basis pendukung Arema FC dan korban mayoritas berasal dari daerah ini.

"Pertimbangannya, disana masih ada traumatik ya dari korban dan juga Aremania. Lalu terkait kegiatan kepolisian juga. Kami juga harus berikan dukungan ke masyarakat, sehingga kami mengupayakan agar tidak ada hal-hal lain yang tidak diinginkan," tutur Mia. 

Perlu diketahui, dalam kasus ini, Polisi menetapkan enam tersangka atas Tragedi Kanjuruhan tiga tersangka warga sipil dijerat dengan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 dan/atau Pasal 103 ayat (1) juncto Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Mereka adalah Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Arema FC Abdul Haris, Security Officer Arema FC Suko Sutrisno. 

Untuk 3 anggota polisi dijerat dengan pasal 359 dan atau pasal 360 KUHP tentang kelalaian. Mereka adalah, Kepala Bagian Operasional Polres Malang Komisaris Polisi Wahyu Setyo Pranoto, Deputi III Danyon Brimob Polda Jatim Ajun Komisaris Polisi Hasdarman, dan Kasat Samapta Polres Malang Ajun Komisaris Polisi Bambang Sidik Achmadi.