Lewat Owner’s Meeting Club, Arema FC Berharap Liga 1 Segera Bergulir
- Media Officer Arema FC
Perlu diketahui Tragedi Kanjuruhan memakan korban jiwa meninggal dunia 135 suporter. Mereka merupakan pendukung Arema FC. 600 lebih diantaranya mengalami luka-luka.
Sebagian besar Aremania saat ini sedang berjuang menuntut keadilan. Mereka menggelar aksi demonstrasi secara kolosal di Malang Raya hampir setiap hari. Tuntutan mereka agar aparat penegak hukum memasukan pasal 338 dan 340 tentang pembunuhan untuk menyeret tersangka lain.
Saat ini sudah ada 6 orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Arema FC Abdul Haris, Security Officer Arema FC Suko Sutrisno.
Untuk 3 anggota polisi dijerat dengan pasal 359 dan atau pasal 360 KUHP. Mereka adalah, Kepala Bagian Operasional Polres Malang Komisaris Polisi Wahyu Setyo Pranoto, Deputi III Danyon Brimob Polda Jatim Ajun Komisaris Polisi Hasdarman, dan Kasat Samapta Polres Malang Ajun Komisaris Polisi Bambang Sidik Achmadi.