Aremania Meminta Kejaksaan Kembalikan Berkas ke Polisi Agar Tidak P-21
- Viva Malang
Malang – Aremania kembali menggelar demonstrasi menuntut Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mengembalikan berkas pemeriksaan perkara Tragedi Kanjuruhan ke polisi. Mereka berharap berkas pemeriksaan tidak di P-21 atau dinyatakan pemberitahuan hasil penyidikan sudah lengkap.
Demonstrasi ratusan Aremania ini dilakukan di depan Kantor Kejaksaan Negeri Malang, pada Senin, 31 Oktober 2022. Mereka bertemu dengan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang, Edy Winarko. Melalui Kejari mereka mengirim tuntutan agar disampaikan ke Kejati.
"Kami meminta Kejaksaan Tinggi bersikap adil dan memiliki tanggung jawab moral untuk dapatnya melakukan penanganan perkara tragedi Kanjuruhan yang menelan korban 135 jiwa tersebut dilakukan sesuai dengan hukum yang berlaku," kata Juru Bicara Tim Gabungan Aremania M Anwar.
Demonstran menilai jika berkas polisi diterima Kejaksaan dan dinyatakan sudah P-21 maka kecil kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah. Sementara Aremania menilai harus ada tersangka tambahan terutama pelaku-pelaku lapangan yang memembakan gas air mata.
"Kami juga menuntut masukan pasal 338 dan 340 KUHP terkait penyelesaian perkara tragedi Kanjuruhan. Meminta Kejaksaan Tinggi menolak atau mengembalikan berkas perkara yang disampaikan oleh penyidik Polda Jatim karena tidak lengkap dan tidak sesuai dengan fakta hukum sebenarnya," ujar Anwar.
Demonstran berharap Kejaksaan Tinggi Jatim bersikap profesional memastikan agar seluruh penyelenggara dan seluruh tenaga pengamanan yang terlibat langsung dalam melakukan penembakan gas air mata di Stadion Kanjuruhan diadili sesuai dengan hukum yang berlaku.
Setelah itu, demonstran ditemui langsung oleh Kepala Kejari Kota Malang, Edi Winarko. Kepada Demonstran, Edi menegaskan langsung mengirim tuntutan Aremania ke Kejati Jatim. Bahkan tuntutan itu langsung dikirim via email dan melakukan komunikasi via telepon kepada Kepala Kejati Jatim.