Kapolda Jatim Pastikan Proses Hukum Tragedi Kanjuruhan Terus Bergulir

Kapolda Jatim Irjen Pol Toni Harmanto
Sumber :
  • Viva Malang

Malang – Sebanyak 6 tersangka Tragedi Kanjuruhan resmi ditahan oleh Polisi. Tiga tersangka merupakan warga sipil. Masing-masing Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Arema FC Abdul Haris, Security Officer Arema FC Suko Sutrisno. 

Mereka dijerat dengan Pasal 359 dan atau Pasal 360 dan atau Pasal 103 ayat (1) juncto Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Selanjutnya 3 tersangka merupakan anggota polisi dijerat dengan pasal 359 dan atau pasal 360 KUHP. Masing-masing Kepala Bagian Operasional Polres Malang Komisaris Polisi Wahyu Setyo Pranoto, Deputi III Danyon Brimob Polda Jatim Ajun Komisaris Polisi Hasdarman, dan Kasat Samapta Polres Malang Ajun Komisaris Polisi Bambang Sidik Achmadi.

Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Toni Harmanto memastikan proses hukum dalam penanganan Tragedi Kanjuruhan terus berguir. Langkah awal yang dilakukan adalah menahan 6 tersangka. 

"Proses ini masih bergulir ya. Seperti diketahui dua hari lalu untuk kita sudah melakukan penahanan kepada mereka yang diduga sebagai tersangka," kata Toni di Malang, Rabu, 26 Oktober 2022. 

Tragedi Kanjuruhan menjadi sejarah kelam sepak bola Indonesia. Sebanyak 135 Aremania dan Aremanita meninggal dunia. Lalu sekitar 600 lebih suporter mengalami luka-luka karena kepanikan akibat gas air mata dalam Tragedi Kanjuruhan pada Sabtu, 1 Oktober 2022 lalu. 

"Kita masih proses mendalami lagi, karena ini masih berjalan. Dan terus ada komitmen kami juga untuk melakukan proses hukum pada mereka yang bertanggungjawab untuk ini," ujar Toni.