Tak Ditahan, Aremania Pengunggah Video Diciduk Polisi Tanpa Surat

Tragedi kanjuruhan
Sumber :
  • Istimewa

MalangTragedi Kanjuruhan sampai saat ini masih menjadi sorotan publik. Belum lama ini, viral di media sosial bahwa seorang Aremania yang diketagui bernama Kelvin diciduk dan ditahan polisi.

Sebab, ia diketahui mengunggah video Tragedi Kanjuruhan di media sosial.

Namun, kabar tersebut tak sepenuhnya benar. Aremania tersebut hanya diperiksa dan tidak ditahan.

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi Pasaribu menilai, penangkapan tersebut ada pelanggaran proses hukum acara. 

Sebab, Kelvin dimintai keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tanpa adanya surat panggilan lebih dulu.

"Itu hal yang menjadi catatan bahwa proses hukum harus dijalankan dengan memperhatikan proses hukum acara. Dengan memperhatikan asas kemanusiaan bahwa Kelvin punya hak untuk diperlakukan sama di hadapan hukum. Kalau dimintai keterangan ya sebaiknya harus ada surat panggilan," kata Edwin, Sabtu, 8 Oktober 2022.

Erwin menyebut, pada Senin 3 Oktober 2022, Kelvin dijemput polisi dan mengikuti proses BAP selama dua jam.