Kapolri Akui Kesulitan Evakuasi Korban Tragedi Kanjuruhan
- viva malang
Atas peristiwa tersebut, sebanyak 131 aremania dan aremanita meninggal dunia dan ratusan lainnya luka-luka.
Pihak kepolisian sudah menetapkan enam orang tersangka, tiga tersangka merupakan orang sipil dan tiga tersangka lainnya adalah polisi.
Mereka adalah, Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) yakni Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan Arema FC, Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno.
Kemudian, Danyon 3 Brimob Polda Jawa Timur AKP Has Darman, Kasat Samaptha Polres Malang AKP Bambang Sidik Afandi, dan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu S. Semuanya dijerat dengan pasal 359 dan 360 KUHP dan juga pasal 103 junto pasal 52 RI nomor 11 tahun 2022 tentang keolahragaan.
Selain itu, ada 31 polisi yang diperiksa karena diduga melanggar kode etik Polri. 11 diantaranya merupakan penembak gas air mata.