Kapolri Akui Kesulitan Evakuasi Korban Tragedi Kanjuruhan
- viva malang
Malang –Kepala Kepolisian RI, Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengakui bahwa pihak kepolisian sempat mengalami kesulitan saat proses evakuasi korban di Stadion Kanjuruhan, Malang, 1 Oktober 2022 lalu.
Listyo menjelaskan, kesulitan itu khusunya terjadi pada pemain Persebaya Surabaya. Dalam insiden tersebut, pemain Persebaya Surabaya terpaksa dievakuasi dengan menggunakan kendaraan barracuda demi keselamatan.
Kericuhan tersebut juga tidak hanya terjadi di dalam stadion, namun di luar stadion juga mengalami hal yang serupa. Kapolri juga menceritakan terkait proses evakuasi yang dilakukan oleh kepolisian.
“Proses evakuasi berjalan cukup lama, hampir memakan waktu 1 jam, sebab sempat terjadi kendala karena terjadi penghadangan di luar stadion. Evakuasi tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Malang dengan menerjunkan empat kendaran barracuda.," kata dia.
Pada saat yang bersamaan, lanjut dia, penonton semakin banyak yang turun ke lapangan.
"Sehingga, beberapa anggota mulai melakukan peningkatan kekuatan, termasuk pada saat pengamanan kiper Arema FC yakni saudara Aldison Maringa,” papar dia.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, dalam tragedi Kanjuruhan, sempat terjadi penembakan gas air mata sebanyak 11 kali, yang diarahkan ke beberapa titik diantaranya, tribun selatan sebanyak 7 tembakan, tribun utara 1 tembakan, dan lapangan sebanyak 3 tembakan.
Atas peristiwa tersebut, sebanyak 131 aremania dan aremanita meninggal dunia dan ratusan lainnya luka-luka.
Pihak kepolisian sudah menetapkan enam orang tersangka, tiga tersangka merupakan orang sipil dan tiga tersangka lainnya adalah polisi.
Mereka adalah, Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) yakni Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan Arema FC, Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno.
Kemudian, Danyon 3 Brimob Polda Jawa Timur AKP Has Darman, Kasat Samaptha Polres Malang AKP Bambang Sidik Afandi, dan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu S. Semuanya dijerat dengan pasal 359 dan 360 KUHP dan juga pasal 103 junto pasal 52 RI nomor 11 tahun 2022 tentang keolahragaan.
Selain itu, ada 31 polisi yang diperiksa karena diduga melanggar kode etik Polri. 11 diantaranya merupakan penembak gas air mata.