Kapolri Ungkap Peran 3 Perwira yang Jadi Tersangka Tragedi Kanjuruhan
- Istimewa
Malang – Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menetapkan enam tersangka dalam tragedi Kanjuruhan. Dua diantaranya adalah perwira polisi, yakni Danyon 3 Brimob Polda Jawa Timur Ajun Komisaris Polisi (AKP) Has Darman. Dia diduga memerintahkan anggota Brimob untuk menembak gas air mata.
"Yang bersangkutan memerintahkan anggotanya melakukan penembakan gas air mata," kata Listyo, Kamis, 6 Oktober 2022.
Perwira polisi lainya adalah Kasat Samaptha Polres Malang AKP Bambang Sidik Afandi. Dia diduga memerintahkan anggota polisi untuk menembakkan gas air mata.
"Pidana sama pasal 359 dan 360 KUHP yang bersangkutan juga memerintahkan anggotanya menembakkan langsung gas air mata," ujar Listyo.
Selain dua perwira itu, adapula sosok Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu SS. Dia menjadi tersangka karena melanggar pasal 359 KUHP atau pasal 360 KUHP.
"Yang bersangkutan mengetahui terkait aturan FIFA tentang larangan penggunaan gas air mata. Namun yang bersangkutan tidak mencegah atau melarang pemakaian gas air mata saat pengamanan dan tidak mengecek langsung terkait kelengkapan personel," tutur Listyo.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, tragedi Kanjuruhan itu membuat 131 Aremania dan Aremanita meninggal dunia dan 400 lebih mengalami luka-luka. Sampai saat ini, pihak kepolisian masih bekerja keras untuk mengusut tuntas kasus tersebut. Tidak menutup kemungkinan, ada tersangka baru terkait kasus tersebut.