Menakar Efektivitas Kebijakan Netralitas ASN dalam Dinamika Pemilu 2024
- Istimewa
Malang, VIVA – Kebijakan netralitas aparatur sipil negara (ASN) merupakan langkah strategis yang memainkan peran penting dalam menjaga marwah birokrasi negara, khususnya dalam konteks pemilihan umum. ASN memiliki posisi sentral dalam sistem administrasi pemerintahan. Ketika mereka berpihak secara politik, hal ini berpotensi menjadi bumerang serius bagi kualitas demokrasi.
Netralitas ASN bukan semata persoalan tidak terlibat dalam kampanye, melainkan soal menjaga kepercayaan publik terhadap birokrasi sebagai institusi pelayanan yang adil, profesional, dan tidak partisan. Pemerintah Indonesia telah merumuskan sejumlah regulasi untuk menjamin prinsip tersebut, antara lain melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004, serta sejumlah surat edaran dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Komisi ASN (KASN).
Namun demikian, realitas di lapangan masih menunjukkan adanya keberpihakan ASN terhadap kekuatan politik tertentu, yang bahkan cenderung meningkat menjelang tahun politik. Hal ini menimbulkan pertanyaan mendasar: sejauh mana efektivitas kebijakan yang telah dirumuskan dengan niat baik tersebut? Apakah cukup kuat untuk menciptakan birokrasi yang netral, ataukah hanya menjadi formalitas administratif yang minim dampak?
Evaluasi terhadap kebijakan netralitas ASN seharusnya mencakup sejauh mana peraturan tersebut mampu menekan angka pelanggaran, mengubah perilaku birokrat, dan memberikan kepastian hukum yang jelas bagi pelanggar. Penilaian tidak bisa hanya berbasis pada jumlah edaran atau kegiatan sosialisasi, melainkan juga harus melihat pelaksanaan nyata, dampaknya terhadap sistem pemerintahan, serta persepsi masyarakat terhadap objektivitas ASN dalam pelayanan publik.
Data dari KASN mencatat bahwa sepanjang tahun 2023 terdapat 731 laporan pelanggaran netralitas ASN, di mana 641 kasus telah direkomendasikan untuk ditindaklanjuti oleh pejabat pembina kepegawaian. Jumlah ini meningkat dibandingkan Pilkada Serentak 2020, yang mencatat 826 kasus selama periode yang lebih panjang. Peningkatan ini mengindikasikan bahwa pelanggaran semakin intensif menjelang Pemilu 2024, meskipun periode pemantauan lebih singkat.
Lembaga-lembaga seperti KASN, BKN, dan Bawaslu memang telah diberikan mandat untuk menangani pelanggaran netralitas ASN. Namun, dalam praktiknya, mereka menghadapi berbagai hambatan seperti keterbatasan kewenangan, minimnya sumber daya manusia dan teknologi, serta tekanan politik dari aktor lokal.