Soal Laporan Partai Nasdsm ke Bawaslu Kota Malang Karena Banner, Ini Jawaban PKS

Tangkapan layar banner caleg tutupi banner caleg lainnya.
Sumber :
  • Tangkapan layar

Malang, VIVA – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Malang menerima laporan pertama mereka terkait dugaan pelanggaran alat peraga kampanye (APK) berupa banner peserta Pileg 2024 mendatang. Laporan itu datang dari Ketua Dewan Pengurus Cabang (DPC) Partai Nasdem Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Ahmad Rifai. 

Nama Moreno Soeprapto dan Rimzah Muncul Dalam Calon Wali Kota Malang dari Gerindra

Dalam laporanya salah satu Calon Anggota Legislatif (Caleg) PKS nomor urut 2 Daerah Pemilihan Lowokwaru yakni Rendra Masdrajad Safaat diduga sengaja menutupi banner Caleg Partai Nasdem sesama 1 Dapil. 

Bahkan ada 2 Caleg Nasdem yang diduga sengaja ditutupi banner Caleg PKS. Pertama Caleg Nasdem nomor urut 1 Dapil Lowokwaru Dito Arief Nurakhmadi dan nomor urut 2 Dzulfikar Aditya Putra Ghozali. 

Diganjar Pemuda Inspiratif, Fairouz Huda : 'Saya Persembahkan Untuk Ibu Khofifah dan Mas Emil'

Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PKS Kota Malang, Ernanto Djoko Purnomo mengatakan, ada dugaan kesalahan komunikasi antara Caleg yang bersangkutan dengan tim yang memasang banner di lapangan. Menurutnya, hal seperti ini bisa saja terjadi di awal-awal masa kampanye. 

"Pada prinsipnya mungkin ada miss (komunikasi) antara Caleg dengan petugas pasang banner. Kalau hal itu menurut saya, kalau awal-awal kampanye bisa terjadi, karena mungkin itu kan petugas pemasang banernya belum mendapat briefing yang bagus," kata Ernanto, Selasa, 5 Desember 2023. 

Bawaslu Kota Batu Buka Pendaftaran Panwascam, Simak Ini Syarat dan Jadwalnya

Ernanto menuturkan, secara prinsip mengimbau seluruh Caleg untuk memasang APK sesuai aturan. Dia menyebut tidak ada ketidaksengajaan tim yang memasang banner untuk memasang banner menutupi banner caleg lain. 

"Mungkin karena masangnya borongan, jadi mungkin masangnya dilakukan asal saja. Pada prinsipnya, tidak ada unsur perintah dari caleg atau dari parpol untuk menutupi APK partai lain. Tidak ada. Artinya secara prinsip partai mengimbau untuk memasang APK sesuai aturan," ujar Ernanto. 

Halaman Selanjutnya
img_title