DPRD Kota Malang Restui 3 Nama Pejabat Untuk Jadi Pj Wali Kota Malang

Ilustrasi Balai Kota Malang
Sumber :
  • Viva Malang/Uki Rama

Malang, VIVA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang mengusulkan nama 3 calon Pejabat (Pj) Wali Kota Malang kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Pj akan mengisi posisi Wali Kota yang ditinggalkan oleh Sutiaji di akhir September 2023 nanti. 

Mia dan Aryo Seno Ajak Anak Muda Kota Malang Melek Politik agar Tak Salah Pilih

Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika mengatakan, ada 3 nama yang akhirnya dipilih. Proses penjaringan dilakukan secara bertahap melalui 10 kali rapat. Semua fraksi di DPRD telah sepakt mengajukan 3 nama ini. 

Mereka adalah, Sekretaris Daerah Kabupaten Malang, Wahyu Hidayat, Seketatis Daerah Kota Malang, Erik Setya Santoso dan Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kota Malang, Diah Ayu Kusuma Dewi. 

Saat Paslon Abadi Sentil Sembako Murah Bikin Inflasi di Kota Malang

"Ini hasil keputusan DPRD (Kota Malang) melalui usulan fraksi. Tadi pagi juga sudah diparipurnakan secara internal. Segera kita proses semuanya," kata I Made, Senin, 7 Agustus 2023. 

Setelah sepakat mengusulkan 3 nama. DPRD Kota Malang akan mengirim berkas usulan ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur pada Selasa, 8 Agustus 2023 besok. Setelah itu berkas akan dikirim ke Kemendagri pada Rabu, 9 Agustus 2023.

Survei Terbaru Wali Tertinggi, Unggul 6,8 Persen dari Abadi di Pilwali Kota Malang

"Besok kita kirim ke Pemprov Jatim dan Rabu akan kita kirim ke Kemendari. Kita kirim fisik nanti Sekretaris Dewan yang melakukan pengiriman," ujar I Made.

Usulan 3 nama calon Pj Wali Kota Malang dari DPRD Kota Malang belumlah final. Sebab, selain DPRD Kota Malang. Pemprov Jatim juga bisa mengusulkan nama calon Pj Wali Kota Malang. Kemendagri lah yang nantinya akan menentukan. 

I Made memperkirakan, keputusan pasti nama Pj Wali Kota Malang selambat-lambatnya akan keluar pada 20 September 2023. Dia juga menyebut keputusan akhir soal sosok Pj Wali Kota Malang ada di pemerintah pusat. 

"Kalau paling lambatnya H-1 pelantikan, jadi 23 September 2023. Karena tanggal 24 September sudah harus dilantik. Kalau misalnya belum dilantik, nanti harus ada Plt. Ini bisa dari Provinsi atau dari Sekda Malang Raya," tutur I Made.